SERANG – Diskominfosatik Kabupaten Serang berencana untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 29 kecamatan dan 326 desa. Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang, Haero Fiatna, menekankan pentingnya KIM sebagai sumber informasi di tingkat desa dan kecamatan.
Pada Kamis, 16 Mei 2024, Haero Fiatna mengumumkan rencana ini setelah membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat. Dia menegaskan bahwa KIM akan segera dibentuk di tingkat kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Serang.
Haero menyerukan pembentukan KIM segera setelah rapat koordinasi dan sosialisasi, dengan membuat berita acara dan pernyataan untuk legalisasi KIM oleh pihak kecamatan dan desa masing-masing. Menurutnya, KIM sangat penting karena sumber informasi ada di desa dan kecamatan.
Haero juga menjelaskan bahwa jika KIM di tingkat kecamatan dan desa tidak aktif, Pemerintah Kabupaten Serang akan kesulitan untuk mengelola semua informasi. Dia menambahkan bahwa Kementerian Kominfo sangat memperhatikan KIM, karena keberadaannya sangat membantu masyarakat.
Salah satu tugas utama KIM adalah memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah tentang pariwisata atau masalah yang ada di desa. Misalnya, jika ada perusahaan yang belum memiliki izin, KIM akan membantu mencari informasi untuk memeriksa perusahaan tersebut dan menjelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang valid.
Haero juga memberikan contoh lain tentang bagaimana KIM dapat membantu masyarakat di desa untuk mengakses Aplikasi Serang Tatu, yang berisi informasi lowongan pekerjaan. Dia menekankan bahwa jika masyarakat tidak memanfaatkan informasi yang ada melalui peran KIM, maka akan terjadi kebuntuan informasi.
Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan beasiswa dari tingkat SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tinggi swasta. Namun, karena informasinya terputus, ini berdampak pada masyarakat yang ingin kuliah tetapi tidak tahu caranya. Di sinilah fungsi KIM di desa dan kecamatan.
Saat ini, sudah ada 107 KIM yang telah dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Desa dan 2 SK kecamatan di Kecamatan Kramatwatu dan Cinangka.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat Tahun 2024 dihadiri oleh Sekretaris Diskominfosatik Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (Kabid KIP) Diskominfosatik, Ahmad Jajuli dan perwakilan dari kecamatan dan desa se Kabupaten Serang. Sedangkan Sekretaris Diskominfo SP Banten, Karna Wijaya, bertindak sebagai narasumber.
(her/red)