Senin, 20 Januari 2025 9:50 WIB
BerandaBerita UtamaPembongkaran Bangunan Liar di Kragilan: Satpol PP Kabupaten Serang Bertindak Tegas

Pembongkaran Bangunan Liar di Kragilan: Satpol PP Kabupaten Serang Bertindak Tegas

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada hari Senin, 13 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas dengan membongkar lima bangunan liar di Jalan Serang-Jakarta, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Bangunan-bangunan tersebut telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Bangunan-bangunan yang dibongkar adalah tempat tambal ban, warung kopi, warung remang-remang, dan warung makan atau warteg. Mereka telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Moch Yagi Susilo, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa ini adalah pembongkaran kedua. “Pelaku usaha ini membandel. Kami bongkar hari ini dengan mengerahkan 32 personil,” kata Yagi.

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dan juga karena bangunan-bangunan tersebut berada di wilayah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah memberikan peringatan dan waktu selama 10 hari kerja untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun tidak diindahkan.

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mendirikan bangunan liar lagi. Jika masih bersikeras, Satpol PP akan membongkar langsung tanpa memberikan surat peringatan lagi.

Setelah pembongkaran di Desa Cisait, petugas Satpol PP melanjutkan dengan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Cikande yang mendirikan lapak di bahu jalan. “Kita baru tahap sosialisasi, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak di pasar Cikande,” ucap Yagi.

(*/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -