SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pemerintah Kota Serang telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel enam tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Penyegelan ini dipimpin oleh Pelaksana Jabatan Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dan diikuti oleh pemutusan aliran listrik.
Penyegelan pertama dilakukan di tempat hiburan malam di Jalan Tol Lama Cinanggung, kemudian berlanjut ke dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan berakhir dengan penutupan di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.
Yedi Rahmat, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan dari Pemkot Serang. Jika mereka masih beroperasi, Pemkot akan melakukan pembongkaran.
"Jika mereka tidak menghentikan operasional, kami akan membongkar tempat tersebut pada tanggal 20 Februari," ujar Yedi.
Penyegelan ini disaksikan oleh masyarakat setempat, yang bahkan menuntut agar wali kota melakukan pembongkaran karena tempat hiburan malam tersebut meresahkan. Yedi menambahkan bahwa beberapa tempat yang memiliki izin dari Pemkot Serang adalah restoran dan rumah makan, seperti di Legok.
Sementara itu, tempat hiburan di Kalodran tidak memiliki izin sama sekali.
Dia menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan harus taat kepada peraturan. Pemkot akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membuka segel.
"Kami sangat tegas dalam hal ini," tegasnya.