LEBAK – Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, sebuah kunjungan kerja yang penting dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama, atau yang lebih dikenal sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Iwan Falahudin. Kunjungan ini dilakukan ke Pondok Pesantren El-Karim yang berlokasi di Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pondok Pesantren El-Karim adalah sebuah institusi pendidikan modern yang dipimpin oleh seorang kyai yang juga merupakan lulusan pesantren modern Daar El-Qolam, yaitu K.H. Aan Subhan Aziz, S.E. M.Pd. Beliau didampingi oleh sang istri tercinta, ustadzah Nyai Titi Khurotiah, S.E.
Pada kesempatan kunjungan ini, Iwan Falahudin tidak hanya melakukan kunjungan biasa, tetapi juga menjadi narasumber pendalaman materi ilmu Faroidh atau ilmu Mawarits. Materi ini disampaikan kepada para santri kelas IV, V, dan VI yang setingkat dengan peserta didik kelas X, XI, dan XII pada madrasah aliyah.
Iwan Falahudin menyampaikan bahwa dalam hukum pembagian warisan menurut Islam, jatah perempuan adalah setengah dari jatah laki-laki. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Q.S. An-Nisa ayat 11. Menurutnya, perolehan warisan bagi wanita seperti ini adalah merupakan penghargaan yang harus disyukuri. Pasalnya, pada masa sebelum datangnya Islam di Jazirah Arab, kaum perempuan bahkan tidak berhak menerima warisan.
Meskipun dalam ketentuan ayat tersebut kaum laki-laki mendapatkan jatah dua kali lipat, tetapi mereka berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Berbeda dengan jatah yang dimiliki perempuan, jatahnya yang meskipun cuma setengah bagian laki-laki itu adalah milik sang wanita sepenuhnya. Ini adalah suatu bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dalam hukum waris Islam.
Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen dan dedikasi Iwan Falahudin dalam memperdalam pengetahuan santri tentang hukum waris dalam Islam, serta menunjukkan pentingnya pendidikan dalam membentuk generasi muda yang berpengetahuan dan berakhlak mulia.
(her/red)