Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Dalam membangun sistem perampasan aset yang efektif, kita juga tidak perlu terjebak pada pemikiran bahwa harus selalu dibentuk lembaga atau badan baru.

Justru, untuk perkara yang bersumber dari tindak pidana korupsi, kewenangan penelusuran dan pengajuan perampasan aset sebaiknya tetap melekat pada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Dengan demikian, apabila perkara ditangani oleh Kepolisian, maka penyidik Kepolisian yang menangani perkara dapat melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan, maka penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan dapat menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan fungsi dan tahapan proses hukumnya.

Demikian pula apabila perkara merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dapat melakukan penelusuran dan mengajukan perampasan aset sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.

Dengan pola demikian, kita tidak perlu membangun struktur kelembagaan baru yang berpotensi menambah birokrasi, anggaran, dan bahkan persoalan koordinasi antarlembaga.

Yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan dan mekanisme hukumnya, bukan penambahan lembaganya.

*Penyidik Menelusuri, Penuntut Mengajukan, Pengadilan Memutus*

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Jerih Payah yang Ternoda: Ketika TPG Guru Masih Dipotong “Biaya Tak Resmi”

Konten dari Pengguna Opini Sabtu, 11 April 2026 | 06:03 WIB

Anggaran Melimpah Guru Tetap Mengalah

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 10 April 2026 | 17:38 WIB

Kaos Kaki dan Luka Kecil dalam Kepercayaan Publik

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 9 April 2026 | 15:03 WIB

Bullying Ancaman Nyata bagi Masa Depan Pelajar

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 9 April 2026 | 13:51 WIB

Ketika Asap Rokok Mengalahkan Nilai Pendidikan

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 5 April 2026 | 12:56 WIB

WFH dan Ketimpangan Perhatian terhadap Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 2 April 2026 | 10:14 WIB

WFH Hari Jumat Antara Harapan dan Kenyataan

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 2 April 2026 | 08:21 WIB

PPG dan Perjuangan Guru Menuju Kehidupan yang Lebih Layak

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 30 Maret 2026 | 10:20 WIB

Haidar Alwi: Iran Mandiri di Tengah Embargo 4 Dekade

Konten Redaksi Jumat, 20 Maret 2026 | 19:36 WIB

Idulfitri Jadi Pengingat Manusia Tak Bisa Hidup Sendiri di Era Modern

Konten Redaksi Jumat, 20 Maret 2026 | 10:11 WIB

Haidar Alwi Ungkap Peran Polri di Balik Mudik 2026

Konten Redaksi Selasa, 17 Maret 2026 | 23:10 WIB