Dalam membangun sistem perampasan aset yang efektif, kita juga tidak perlu terjebak pada pemikiran bahwa harus selalu dibentuk lembaga atau badan baru.
Justru, untuk perkara yang bersumber dari tindak pidana korupsi, kewenangan penelusuran dan pengajuan perampasan aset sebaiknya tetap melekat pada penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, apabila perkara ditangani oleh Kepolisian, maka penyidik Kepolisian yang menangani perkara dapat melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Apabila perkara ditangani oleh Kejaksaan, maka penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan dapat menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan fungsi dan tahapan proses hukumnya.
Demikian pula apabila perkara merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dapat melakukan penelusuran dan mengajukan perampasan aset sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Dengan pola demikian, kita tidak perlu membangun struktur kelembagaan baru yang berpotensi menambah birokrasi, anggaran, dan bahkan persoalan koordinasi antarlembaga.
Yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan dan mekanisme hukumnya, bukan penambahan lembaganya.
*Penyidik Menelusuri, Penuntut Mengajukan, Pengadilan Memutus*