Standar Jurnalistik

Distrik Banten News menerapkan standar jurnalistik yang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta praktik terbaik jurnalisme modern. Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh tim redaksi, kontributor, dan penulis.

1. Akurasi dan Verifikasi

  • Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi.

  • Berita harus berdasarkan data, dokumen resmi, atau pernyataan narasumber yang jelas.

  • Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi secara terbuka.

2. Keberimbangan

  • Berita harus menyajikan berbagai sudut pandang secara proporsional.

  • Pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

  • Distrik Banten News menghindari framing yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu.

3. Independensi

  • Redaksi bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

  • Wartawan tidak boleh menerima imbalan, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi isi berita.

  • Konten iklan atau berbayar dipisahkan dengan jelas dari konten redaksi.

4. Etika dan Kepatuhan

  • Tidak mempublikasikan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau pornografi.

  • Menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum.

  • Menghargai hak privasi individu sesuai aturan yang berlaku.

5. Transparansi

  • Identitas penulis dan narasumber disebutkan dengan jelas, kecuali ada alasan kuat untuk melindungi kerahasiaannya.

  • Setiap berita memiliki tanggal publikasi dan pembaruan (update) bila ada perubahan informasi.

  • Artikel opini diberi penanda yang jelas agar tidak bercampur dengan berita faktual.

6. Perlindungan Narasumber

  • Redaksi dapat menyamarkan atau merahasiakan identitas narasumber jika keterbukaan berisiko terhadap keselamatan jiwa maupun kariernya.

  • Informasi yang bersifat sensitif disajikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak terkait.

7. Koreksi dan Hak Jawab

  • Kesalahan fakta dalam berita akan diperbaiki secepat mungkin.

  • Redaksi memberikan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

  • Klarifikasi atau koreksi akan dipublikasikan di tempat yang proporsional dengan berita semula.

8. Kualitas Bahasa

  • Setiap berita ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan mudah dipahami.

  • Judul berita harus sesuai isi, tidak menyesatkan, dan tidak dibuat semata untuk klik (clickbait).

  • Penulisan mengikuti kaidah jurnalistik, EYD, serta standar yang berlaku umum.