Distrik Banten News menerapkan standar jurnalistik yang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta praktik terbaik jurnalisme modern. Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh tim redaksi, kontributor, dan penulis.
1. Akurasi dan Verifikasi
-
Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi.
-
Berita harus berdasarkan data, dokumen resmi, atau pernyataan narasumber yang jelas.
-
Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi secara terbuka.
2. Keberimbangan
-
Berita harus menyajikan berbagai sudut pandang secara proporsional.
-
Pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
-
Distrik Banten News menghindari framing yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu.
3. Independensi
-
Redaksi bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
-
Wartawan tidak boleh menerima imbalan, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi isi berita.
-
Konten iklan atau berbayar dipisahkan dengan jelas dari konten redaksi.
4. Etika dan Kepatuhan
-
Tidak mempublikasikan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau pornografi.
-
Menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum.
-
Menghargai hak privasi individu sesuai aturan yang berlaku.
5. Transparansi
-
Identitas penulis dan narasumber disebutkan dengan jelas, kecuali ada alasan kuat untuk melindungi kerahasiaannya.
-
Setiap berita memiliki tanggal publikasi dan pembaruan (update) bila ada perubahan informasi.
-
Artikel opini diberi penanda yang jelas agar tidak bercampur dengan berita faktual.
6. Perlindungan Narasumber
-
Redaksi dapat menyamarkan atau merahasiakan identitas narasumber jika keterbukaan berisiko terhadap keselamatan jiwa maupun kariernya.
-
Informasi yang bersifat sensitif disajikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak terkait.
7. Koreksi dan Hak Jawab
-
Kesalahan fakta dalam berita akan diperbaiki secepat mungkin.
-
Redaksi memberikan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
-
Klarifikasi atau koreksi akan dipublikasikan di tempat yang proporsional dengan berita semula.
8. Kualitas Bahasa
-
Setiap berita ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan mudah dipahami.
-
Judul berita harus sesuai isi, tidak menyesatkan, dan tidak dibuat semata untuk klik (clickbait).
-
Penulisan mengikuti kaidah jurnalistik, EYD, serta standar yang berlaku umum.