Distrik Banten News menerapkan standar jurnalistik yang mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta praktik terbaik jurnalisme modern. Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh tim redaksi, kontributor, dan penulis.
1. Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi.
Berita harus berdasarkan data, dokumen resmi, atau pernyataan narasumber yang jelas.
Jika terjadi kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi secara terbuka.
2. Keberimbangan
Berita harus menyajikan berbagai sudut pandang secara proporsional.
Pihak yang diberitakan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Distrik Banten News menghindari framing yang menyesatkan atau merugikan pihak tertentu.
3. Independensi
Redaksi bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Wartawan tidak boleh menerima imbalan, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi isi berita.
Konten iklan atau berbayar dipisahkan dengan jelas dari konten redaksi.
4. Etika dan Kepatuhan
Tidak mempublikasikan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau pornografi.
Menghormati asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum.
Menghargai hak privasi individu sesuai aturan yang berlaku.
5. Transparansi
Identitas penulis dan narasumber disebutkan dengan jelas, kecuali ada alasan kuat untuk melindungi kerahasiaannya.
Setiap berita memiliki tanggal publikasi dan pembaruan (update) bila ada perubahan informasi.
Artikel opini diberi penanda yang jelas agar tidak bercampur dengan berita faktual.
6. Perlindungan Narasumber
Redaksi dapat menyamarkan atau merahasiakan identitas narasumber jika keterbukaan berisiko terhadap keselamatan jiwa maupun kariernya.
Informasi yang bersifat sensitif disajikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pihak terkait.
7. Koreksi dan Hak Jawab
Kesalahan fakta dalam berita akan diperbaiki secepat mungkin.
Redaksi memberikan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Klarifikasi atau koreksi akan dipublikasikan di tempat yang proporsional dengan berita semula.
8. Kualitas Bahasa
Setiap berita ditulis dengan bahasa Indonesia yang baik, jelas, dan mudah dipahami.
Judul berita harus sesuai isi, tidak menyesatkan, dan tidak dibuat semata untuk klik (clickbait).
Penulisan mengikuti kaidah jurnalistik, EYD, serta standar yang berlaku umum.




