Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Prinsipnya harus sederhana dan mudah dipahami.

Penyidik menelusuri dan mengamankan aset. Penuntut umum mengajukan permohonan atau tuntutan sesuai mekanisme hukum. Pengadilan yang memeriksa dan memutus.

Dengan mekanisme tersebut, kewenangan negara tetap memiliki kontrol dan pengawasan yudisial.

Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi pihak yang sekaligus mencari, menentukan, dan memutus bahwa suatu aset menjadi milik negara.

Keputusan akhir mengenai perampasan tetap harus berada di tangan pengadilan.

Ini penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

Sebaliknya, RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian: kapan aset dapat dirampas, bagaimana pembuktiannya, siapa yang berhak mengajukan, bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, serta bagaimana mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan.

*Mekanisme Perdata Sudah Ada, Tetapi Tidak Cukup*

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Haidar Alwi Soroti Peran Polri

Konten Redaksi Rabu, 11 Maret 2026 | 21:09 WIB

Greenland Pulau Strategis Global Pertahanan UNI Eropa

Konten Redaksi Selasa, 13 Januari 2026 | 07:43 WIB