Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Oleh: Hasanuddin

SIAGA 98

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka.

Bagi saya, perdebatan ini harus ditempatkan secara jernih: Indonesia sesungguhnya bukan negara yang sama sekali belum mengenal mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana (Korupsi).

Dalam perkara tindak pidana korupsi, perampasan aset telah dikenal dan diatur sebagai bagian dari pidana tambahan.

Demikian pula terhadap harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan atau dialihkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), perangkat hukum yang ada juga telah memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penelusuran, penyitaan, dan perampasan terhadap aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum positif Indonesia sebenarnya sudah cukup maju dalam menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek yang harus dipulihkan kepada negara.

Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya aturan mengenai perampasan aset.

Persoalan yang lebih mendasar adalah: *apakah seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan negara ketika proses pidananya tidak dapat dilanjutkan?*

Di sinilah masih terdapat celah hukum yang perlu ditutup.

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Konten dari Pengguna Opini Senin, 7 September 2026 | 13:10 WIB

Penyematan Kenaikan Pangkat, Lapas Bandanaira Dorong Profesionalisme dan Kinerja Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 7 September 2026 | 10:12 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Konten dari Pengguna Opini Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

GURU ADALAH PAHLAWAN TANPA SENAPAN, PEJUANG DI MEDAN KEBODOHAN

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Hari Anak Nasional: Menjaga Senyum, Merawat Mimpi, Menyiapkan Masa Depan Bangsa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:52 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Konten dari Pengguna Opini Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB

Royal Baroe: Mempercantik Kota atau Mengabaikan Prioritas?

Konten dari Pengguna Opini Senin, 11 Mei 2026 | 15:25 WIB