Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Keduanya memang berkaitan, tetapi tidak selalu harus bergantung sepenuhnya satu sama lain.

*Negara Tidak Boleh Kehilangan Aset Hanya Karena Pelaku Tidak Bisa Dihukum*

Dalam perkara korupsi, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku.

Korupsi adalah kejahatan yang memiliki dimensi kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar. Uang negara yang dicuri, disalahgunakan, atau diperoleh melalui praktik koruptif pada akhirnya harus dikembalikan semaksimal mungkin.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjarakan, tetapi juga berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, dibekukan, dirampas, dan dipulihkan.

Jangan sampai muncul situasi absurd: pelakunya tidak dapat diproses karena meninggal dunia atau tidak ditemukan, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap berada di tangan keluarga, nominee, pihak ketiga, atau berpindah ke berbagai bentuk kekayaan lainnya.

Jika keadaan seperti ini terjadi, maka tujuan pemulihan aset menjadi tidak optimal.

*Tidak Perlu Membentuk Lembaga atau Badan Baru*

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Saat Guru Bertarung demi Masa Depan Bangsa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Minggu, 26 April 2026 | 14:09 WIB

Harmoni Multikultural di Era Digital: Dinamika Keberagaman Masyarakat Palangka Raya

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 24 April 2026 | 20:13 WIB

Dari Kelas ke Peradaban: Jejak Guru dalam Membangun Bangsa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Memisahkan Anggaran, Mengorbankan Kesejahteraan?

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 23 April 2026 | 10:18 WIB

Peran Guru dalam Mencerdaskan Generasi Bangsa Namun Jasanya Kerap Terlupa

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 23 April 2026 | 08:19 WIB

Makna Kartini dalam Dunia Pendidikan sebagai Cahaya Perubahan Generasi Bangsa

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 April 2026 | 10:44 WIB

Saat Sekolah Diuji oleh Krisis Etika Generasi Muda

Konten dari Pengguna Opini Selasa, 21 April 2026 | 06:20 WIB

Kartini, Pendidikan, dan Jalan Panjang Menuju Kesetaraan

Konten dari Pengguna Opini Selasa, 21 April 2026 | 06:19 WIB

Esensi Tes Kemampuan Akademik dan Realitas Literasi Pelajar Indonesia

Konten dari Pengguna Opini Senin, 20 April 2026 | 17:58 WIB

Guru Masa Kini Harus Melek Digital Demi Menjawab Tantangan Zaman

Konten dari Pengguna Opini Rabu, 15 April 2026 | 10:39 WIB

Indonesia Melek Huruf, Tapi Belum Melek Makna

Konten dari Pengguna Opini Senin, 13 April 2026 | 15:49 WIB