KOTA SERANG – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjamin bebas bersyarat Dendi Suryana, mantan marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang, yang kasusnya tersandung proses gadai sepeda motor hasil curian. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melindungi masyarakat yang terjerat persoalan hukum tanpa unsur kesengajaan.
Hal itu terungkap usai pertemuan antara Nur Agis Aulia bersama tim Lawyer dan Dendi Suryana, di Puspemkot Serang, Selasa (6/1/2026). Dendi Suryana diketahui harus berurusan dengan hukum setelah menerima gadai sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Tanpa disadarinya, sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil tindak pencurian.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyatakan bahwa Pemkot Serang hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang terjerat persoalan hukum karena ketidaktahuan.
“Komitmen Pemerintah Kota Serang adalah melindungi masyarakat. Dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami memberikan jaminan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan bebas bersyarat dan tetap mengikuti proses hukum,” ujar Agis.
Ia menegaskan, jaminan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Dendi Suryana sendiri merupakan warga Kota Serang yang selama ini dikenal sebagai pengurus dan marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh.
Kasus yang menimpanya pun menuai simpati dari berbagai pihak, mengingat latar belakangnya sebagai pelayan rumah ibadah.
Dengan adanya jaminan dari Wakil Wali Kota Serang kepada Dendi Suryana ini, menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kota Serang berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam memberikan rasa berkeadilan bagi warganya.