
Marabahan, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Rutan Marabahan ini melibatkan seluruh jajaran petugas serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan Pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, selaku pembina apel. Kegiatan turut dihadiri anggota Polres Barito Kuala, Kodim 1005 Marabahan, BNNK Barito Kuala, Kesbangpol Barito Kuala, serta awak media. Dalam apel tersebut dilaksanakan pembacaan ikrar oleh perwakilan petugas yang dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh Kepala Rutan sebagai simbol penguatan komitmen menjaga lingkungan Rutan tetap aman dan bebas dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, menegaskan pentingnya integritas dan konsistensi seluruh jajaran dalam menjalankan pengawasan. “Saya tegaskan kepada seluruh petugas, ini bukan sekadar seremonial, jadi tidak ada toleransi terhadap keberadaan handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di lingkungan Rutan ini. Integritas adalah harga mati. Siapapun yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya narkotika oleh pihak BNNK Barito Kuala, Khairil Yamin kepada petugas dan Warga Binaan. Beliau menyampaikan edukasi mengenai bahaya narkoba menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

“Narkoba merusak kerja otak dan membuat penggunanya ketergantungan. Pengguna narkoba biasanya menjadi sulit mengendalikan emosi, mudah marah, dan tidak berpikir jernih. Dampaknya bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga keluarga karena dapat merusak hubungan dengan orang tua, pasangan, maupun anak, serta menghancurkan masa depan,” jelasnya.

Selain penyuluhan, dilaksanakan pula tes urine terhadap petugas dan Warga Binaan dengan hasil seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba. Petugas bersama unsur APH juga melakukan razia kamar hunian guna meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan. Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa barang terlarang berupa kabel, paku, korek api gas, gagang sikat gigi, dan kartu remi yang selanjutnya diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Mewakili unsur APH, anggota Kodim 1005 Marabahan, Andi Tampubolon, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. “Kolaborasi antara Rutan dan Aparat Penegak Hukum perlu terus dijaga agar upaya pencegahan terhadap narkoba dan gangguan keamanan lainnya dapat berjalan maksimal,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta diakhiri dengan konferensi pers bersama awak media terkait hasil pelaksanaan kegiatan.