Ditulis Oleh : Nazwa Fatsya
Kota Serang — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar pada tahun 2026 untuk perbaikan jalan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis, mengingat kondisi jalan rusak masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Jalan yang layak tidak hanya menunjang mobilitas, tetapi juga berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi.
Berdasarkan pemberitaan Radar Banten, pemkot Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar untuk pembangunan jalan dan drainase. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp65 miliar berasal dari bantuan keuangan pemerintah daerah lain, sedangkan sisanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
Menurut data yang penulis baca, anggaran tersebut difokuskan pada program betonisasi di 17 titik jalan yang mengalami kerusakan parah serta pemeliharaan rutin di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah kota juga melibatkan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan, salah satunya melalui proyek pembangunan jalan sepanjang 516 meter di Kecamatan Kasemen.
Meskipun demikian, penulis tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan pengalokasian anggaran tersebut. Besarnya anggaran yang disediakan belum tentu menjamin penyelesaian masalah secara menyeluruh. Perbaikan jalan yang hanya difokuskan pada beberapa titik dengan tingkat kerusakan parah berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Hal ini disebabkan masih banyak daerah lain yang juga mengalami kerusakan jalan dan membutuhkan perhatian yang sama.
Selain itu, kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan secara mendasar. Kerusakan jalan tidak hanya disebabkan oleh faktor usia, tetapi juga oleh sistem drainase yang kurang memadai serta beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Jika perbaikan hanya dilakukan pada permukaan jalan tanpa memperhatikan faktor-faktor tersebut, maka kerusakan serupa berpotensi kembali terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan demikian, meskipun kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur, pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan. Pemerintah diharapkan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan pemerataan, kualitas pengerjaan, serta penyelesaian akar permasalahan agar hasilnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat..