DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Amuntai di Pos Bapas Rantau, Anto Setiawan, mengunjungi Kantor Kelurahan Bitahan pada Selasa kemarin (28/4/2026). Kunjungan ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Bapas dan kelurahan. Sinergi ini penting dalam mendukung implementasi pidana alternatif yang humanis serta bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Anto Setiawan memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk kegiatan pelayanan masyarakat yang bisa dijalankan.
Anto Setiawan turut menerangkan peran pemerintah setempat dalam pengawasan dan pembinaan Klien. Keterlibatan kelurahan menjadi bagian penting untuk keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial di tengah masyarakat.
"Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk pertanggungjawaban pelanggar hukum," ujar Anto Setiawan.
Ia menambahkan, "Tetapi juga sarana pembinaan agar mereka tetap produktif dan diterima kembali oleh lingkungan sosialnya. Dukungan kelurahan sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan efektif.”
Lurah Kelurahan Bitahan, Akhmad Rijani, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Amuntai. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Bapas Amuntai yang aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat," ungkap Akhmad Rijani.