Kamis, 2 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

BAGIKAN:
Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama
0
Polres Lebak Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir (Dok. Polres Lebak)
Iklan

Lebak - Polres Lebak bertindak cepat dan tegas dalam merespons beredarnya video dugaan penistaan agama yang viral di media sosial. Aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak, Herfio Zaki, melalui Kasihumas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap korban berinisial MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari korban, NR diduga memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di berbagai platform media sosial.

Akibat peristiwa tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutup Moestafa.

Iklan
Motor Hilang Saat Camping di Pantai Pulo Manuk, Pemilik kendaraan Motor Soroti Tanggung Jawab Pengelola
Artikel Selanjutnya

Motor Hilang Saat Camping di Pantai Pulo Manuk, Pemilik kendaraan Motor Soroti Tanggung Jawab Pengelola

Iklan
Iklan
Penulis: Hasan Komarudin
Diterbitkan: 11 April 2026, 17:47 WIB · Diperbarui: 11 April 2026, 17:48 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.