JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. Penghargaan ini menegaskan konsistensi Pemprov Banten dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Dalam penilaian tersebut, Provinsi Banten meraih predikat Informatif dengan skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi yang memperoleh predikat serupa.
Anugerah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Beni Ismail menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten.
“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” katanya.
Menurut Beni, keterbukaan informasi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.