BantenPemerintahan

Pemprov Banten dan Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Percepatan Koperasi Merah Putih

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten.

Komitmen sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani.

Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemprov Banten dalam memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik koperasi, mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai kerangka pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.

Pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan harapan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Andra Soni juga menyebut bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang berlandaskan nilai gotong royong.

Ia menekankan bahwa percepatan pembangunan koperasi harus diiringi dengan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta transparansi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta pencegahan penyimpangan hukum sejak awal,” tegasnya.

Menurut Bernadeta, koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan jika menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta didukung sistem pengelolaan yang transparan, digitalisasi pembukuan, dan pengawasan berbasis integritas.

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, masing-masing senilai Rp68.750.000,00. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *