SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi permasalahan hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten.
Komitmen sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemprov Banten dalam memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik koperasi, mulai dari pembangunan gerai, pergudangan, hingga kelengkapan pendukung lainnya. Kerja sama ini dirancang sebagai kerangka pencegahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.