Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses seluruh kepala desa dan OPD sebagai bentuk transparansi layanan hukum.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.
Menariknya, antusiasme masyarakat terhadap Zakiah langsung terasa. Farhan menyebut, di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas, layanan Zakiah bahkan sudah menangani kasus nyata yang kini tengah dalam proses somasi oleh LBH pendamping.
“Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.