"Dari kenjadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di berangkas 70 juta serta mengasak barang seperti rokok dan lainya senilai 70 juta juga semua kerugian jumbelah 140 lebih," jelas Kapolres.
Dalam kasus ini AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kuci serta mengambil uang 70 juta dari berangkas.
"Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai 70 juta, tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem di bayar tapi uang tersebut di setorkan ke rekening seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut," jelasnya.
Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang di bongkar.
"Tidak hanya untuk bayar kasbon uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone," tegasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang di gunakan oleh para pelaku dua handphone 9 Bungkus rokok hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Penyunting: Mardiana