Senin, 5 Oktober 2026

Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

BAGIKAN:
Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 T...
0
Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial EDW yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan di Jayapura. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jayapura - Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial GP (19).

Penangkapan EDW dilakukan pada Sabtu kemarin (28/3/2026)sekitar pukul 18.40 WIT di wilayah Kota Jayapura. Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat lalu (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT. Lokasinya di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Saat itu, korban GP (19) sedang beristirahat di dalam kamar. Pelaku EDW masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan berusaha memaksa korban.

Korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan monitoring, petugas berhasil mengidentifikasi EDW. Pelaku diamankan di area depan Variant Foto & Studio Jayapura, Kota Jayapura.

EDW kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku pernah melakukan tindak pidana umum sebelumnya.

Personel Korps Sabhara Baharkam Polri Patroli Dialogis di Gunung Putri, Blusukan ke Pasar dan Perumahan
Artikel Selanjutnya

Personel Korps Sabhara Baharkam Polri Patroli Dialogis di Gunung Putri, Blusukan ke Pasar dan Perumahan

Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 29 Maret 2026, 20:21 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB