Senin, 5 Oktober 2026

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelajar di Bawah Umur Ditangkap

BAGIKAN:
Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelajar di Baw...
0
Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelajar di Bawah Umur Ditangkap
Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pelajar di bawah umur berinisial GTR yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jayapura - Tim gabungan dari Resmob Unit VI Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang terduga pelaku berinisial GTR (17) yang masih berstatus pelajar telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, sesuai Pasal 476 KUHP Baru Tahun 2023.

Kasus ini bermula dari laporan Irwan (38), seorang karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motornya. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan Koperasi KSP Tunas Muda, Jalan Trikora Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, pada Jumat lalu (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku GTR (17) akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di sekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi PA 4022 RX, yang merupakan milik korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa GTR tidak beraksi sendirian.

Pelaku berinisial M, rekan GTR, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.

A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura," tegas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius M. Wayne.

Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Artikel Selanjutnya

Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Ahmadi
Diterbitkan: 29 Maret 2026, 20:25 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB