SERANG, DISTRIK ANTENNEWS.COM - Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan Menyatakan Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah waralaba. pada Selasa (21/112023).
Dua orang perlaku tersebut berinisial AS (33) warga Lampung dan RK (30) warga Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku AS diketahui bekerja sebagai kepala toko waralaba daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
"Kejadian ini diketahui oleh salah satu karyawan toko pada minggu 23 juli 2023 sekitar pukul 07:00 saat kondisi toki waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan, terbuka dan berangkat hilang," ujarnya Wiwin
Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko di ketahui bahwa pelaku tersebut AS tak lain kepala toko," ungkapnya.
Saat hendak diamanakan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Di rumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.
"Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainya RK, hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya 02:30 dini hari, dari dua pelaku masih ada satu DPI lainya berinisial AR," jelasnya.
Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci berangkas toko tersebut.