"Selanjutnya baik pemerintah maupun industri dapat memberikan hibah dan sumber biaya yang sah untuk UMKM," kata Toto.
Selama ini pengelolaan dan pengembangan UMKM di Cilegon belum merata. Bahkan isu program pemberdayaan UMKM dimanfaatkan untuk kepentingan bersifat politik oleh penguasa dalam janji kampanye.
"Pengalaman yang mengajarkan saya untuk terus belajar dari kegagalan menjalankan UMKM. Banyak pelaku usaha mengalami kesulitan berupa modal dan akses pemasaran," kata Toto.
Pemerintah daerah seharunya memiliki regulasi untuk menguatkan UU No. 20 tahun 2023 tentang UMKM, sehingga pihak industri bisa memberikan bantuan pendanaan kepada masyarakat di lingkungannya.
"Perda tentang penguatan UMKM sangat penting di Kota Cilegon. Sehingga ada kontrol yang baik. Pemerintah Daerah bisa menjadi fasilitator, pihak industri menjalankan kewajiban membina UMKM" kata Toto. (*)