Daftar isi [Tampilkan]
Mengingat kembali peristiwa-peristiwa tersebut bukan berarti menyamakan seluruh kasus atau memberikan kesimpulan terhadap sesuatu yang belum terbukti. Ingatan sejarah perlu dibangun berdasarkan fakta, dokumen, kesaksian, hasil penyelidikan, penelitian sejarah, serta putusan pengadilan yang tersedia.
Bagi penulis, mengingat kembali rentetan peristiwa September merupakan bagian dari upaya menjaga ingatan sejarah. Refleksi tersebut penting agar generasi saat ini dapat memahami konteks setiap peristiwa, menghargai para korban, serta mengambil pelajaran agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.
Referensi Utama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: Komnas HAM, 2014.
Komnas HAM RI. “Menyoal Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965–1966.” 6 Oktober 2020.
Komnas HAM RI. Peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984. Koleksi Perpustakaan Komnas HAM.
Komnas HAM RI. Dokumen dan hasil penyelidikan mengenai Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 133 PK/Pid/2011 atas nama Pollycarpus Budihari Priyanto.
Dokumen putusan pengadilan dalam perkara Muchdi Purwoprandjono terkait kasus pembunuhan Munir Said Thalib.