Daftar isi [Tampilkan]
Tragedi Tanjung Priok
Pada 12 September 1984 terjadi peristiwa kekerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah ketegangan antara sebagian masyarakat dan aparat keamanan dalam konteks sosial-politik pada masa Orde Baru.
Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan memuat dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dan menjadi salah satu dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Peristiwa Tanjung Priok kemudian diproses melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. Sejumlah anggota aparat menjadi terdakwa. Pada tingkat pertama, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman, tetapi putusan terhadap mereka kemudian berubah dalam proses hukum pada tingkat berikutnya.
Karena itu, dalam melihat perjalanan kasus Tanjung Priok perlu dibedakan antara hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil proses peradilan. Keduanya merupakan tahapan berbeda dalam proses penanganan peristiwa tersebut.
Tragedi Semanggi II
Tragedi Semanggi II terjadi dalam rangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 23–24 September 1999. Salah satu konteks utama aksi ketika itu adalah penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).
Rancangan tersebut mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa karena dinilai dapat memberikan kewenangan luas kepada aparat dalam kondisi yang dinyatakan sebagai keadaan bahaya. Demonstrasi saat itu juga berlangsung dalam suasana tuntutan reformasi dan perubahan hubungan militer dengan kehidupan sosial-politik.
Pada 24 September 1999, demonstrasi berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta dan kemudian diwarnai bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan.
Salah satu korban yang dikenal luas dalam peristiwa tersebut adalah Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia, yang meninggal setelah tertembak dalam rangkaian peristiwa itu.