Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Memang harus diakui bahwa dalam kondisi tertentu, ketika mekanisme pidana menghadapi hambatan, penyidik atau penuntut umum masih dapat menempuh mekanisme hukum perdata untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, menjadikan gugatan perdata sebagai satu-satunya jalan keluar atas setiap keadaan tersebut bukanlah solusi yang ideal.

Prosesnya dapat panjang, kompleks, dan membutuhkan pembuktian serta konstruksi hukum tersendiri.

Sementara itu, aset hasil kejahatan mempunyai karakter yang sangat mudah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diubah bentuknya.

Karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang secara khusus memberikan dasar yang lebih jelas, kuat, terukur, dan tetap menjamin due process of law untuk melakukan asset recovery.

*RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemulihan, Bukan Instrumen Kesewenang-wenangan*

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum untuk mengambil harta seseorang.

Justru sebaliknya.

RUU ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik warga negara.

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PEMANFAATAN AI DAN OPTIMALISASI CV ATS-FRIENDLY UNTUK LULUSAN SMA

Konten Redaksi Senin, 1 Desember 2025 | 21:56 WIB

Makna Sebenarnya dari Puasa: Hanya Menahan Lapar atau Lebih dari Itu?

Konten Redaksi Minggu, 2 Maret 2025 | 15:00 WIB

Tidur di Bulan Ramadhan Dapat Pahala, Tapi Bagaimana yang Berlebihan?

Konten Redaksi Minggu, 2 Maret 2025 | 14:00 WIB

Rahasia Malam Lailatul Qadar: Benarkah Tanda-Tandanya Bisa Diketahui?

Konten Redaksi Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:00 WIB

Tulisan yang Berdampak atau Dampak yang Dijadikan Tulisan?

Konten Redaksi Selasa, 11 Februari 2025 | 21:01 WIB

Dari Cash Back Gate, Lahirlah Gerombolan yang Mengaku Mandatori PWI Banten

Konten Redaksi Sabtu, 28 September 2024 | 22:16 WIB