Selasa, 15 September 2026

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

BAGIKAN:
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
0
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Harus ada batas yang jelas mengenai:

- aset seperti apa yang dapat dirampas;

- hubungan aset dengan tindak pidana yang harus dibuktikan;

- siapa yang berwenang mengajukan dan memutus perampasan;

- mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan;

- hak pihak ketiga yang beritikad baik;

- mekanisme keberatan dan pembelaan terhadap aset yang hendak dirampas; dan

- mekanisme pengembalian aset apabila ternyata perampasan dilakukan secara tidak sah.

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Diterbitkan: 9 September 2026, 18:45 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Remaja Harus Dipersiapkan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Konten Redaksi Kamis, 5 September 2024 | 08:01 WIB

Skizofrenia: Mengurai Fakta dan Membongkar Mitos

Konten Redaksi Senin, 15 Juli 2024 | 19:33 WIB

Innalillahi, Konfercab XXIV Kota Serang Gagal Lahirkan Pemimpin

Konten Redaksi Minggu, 7 Juli 2024 | 21:14 WIB

Wajib Tahu: Inilah Faktor yang Memengaruhi Kecepatan Membaca

Konten Redaksi Rabu, 29 Mei 2024 | 17:05 WIB

Alasan Mengapa Kita Harus Menguasai Keterampilan Membaca Cepat

Konten Redaksi Selasa, 28 Mei 2024 | 17:52 WIB