Harus ada batas yang jelas mengenai:
- aset seperti apa yang dapat dirampas;
- hubungan aset dengan tindak pidana yang harus dibuktikan;
- siapa yang berwenang mengajukan dan memutus perampasan;
- mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan;
- hak pihak ketiga yang beritikad baik;
- mekanisme keberatan dan pembelaan terhadap aset yang hendak dirampas; dan
- mekanisme pengembalian aset apabila ternyata perampasan dilakukan secara tidak sah.