Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan Strategis di Sosialisasi Permen Organisasi

BAGIKAN:
Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan Strategis di Sosialisas...
0
Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan Strategis di Sosialisasi Permen Organisasi
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyampaikan empat pesan strategis dalam sosialisasi peraturan menteri di Jakarta. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan ini membahas Organisasi dan Tata Kerja di Jakarta pada Kamis kemarin (12/3/2026).

Dalam webinar tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan empat pesan strategis. Pesan ini ditujukan bagi seluruh jajaran di tingkat pusat maupun daerah.

Pesan pertama Dalu Agung Darmawan adalah pentingnya memahami regulasi secara mendalam. Ia menjelaskan bahwa seluruh pegawai, baik di kantor pusat maupun daerah, perlu mempelajari peraturan tersebut.

"Hal ini penting agar mampu menjalankan koordinasi yang baik antara unit kerja pusat dan daerah," ujar Dalu Agung Darmawan.

Pesan kedua yang disampaikan adalah penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan regulasi. Dengan pemahaman aturan, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat.

Hal ini penting dalam mendukung kinerja organisasi. Dalu Agung Darmawan juga menekankan pesan ketiga, yakni pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja.

Menurutnya, koordinasi sering mudah diucapkan namun tidak selalu mudah dilakukan dalam praktik.

"Seluruh unit kerja harus memahami bahwa output organisasi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan," kata Dalu Agung Darmawan.

Iklan
Wali Kota Sachrudin Sebut Zakat Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Artikel Selanjutnya

Wali Kota Sachrudin Sebut Zakat Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 13 Maret 2026, 15:27 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini