Webinar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah BPN. Peserta juga berasal dari Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan siaran langsung YouTube. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN, Norman Subowo, turut hadir dalam kegiatan ini.
Hadir pula Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad. Keduanya memaparkan substansi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.
"Sekretariat Jenderal tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas administratif, tetapi juga memastikan seluruh perangkat pendukung organisasi mampu menunjang kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh karena itu, regulasi mengenai organisasi dan tata kerja ini harus dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat," tutup Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
***