Jumat, 6 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 per Jiwa untuk Tahun 2026

BAGIKAN:
BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 per Jiw...
0
Iklan
BAZNAS Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah Rp47.000 per Jiwa untuk Tahun 2026
Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang melalui Ketua Aslie Elhusyairy menetapkan besaran zakat fitrah Rp47.000 per jiwa untuk tahun 2026. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Setiap jiwa diimbau membayar Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram beras.

Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Banten Nomor 006 Tahun 2026. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (6/3/2026).

Warga Kota Tangerang diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, menjelaskan pembayaran zakat fitrah juga bisa dalam bentuk beras.

“Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa,” ujar Aslie Elhusyairy.

Bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah, besarannya ditetapkan Rp60.000 per hari per jiwa. Aslie juga menekankan pentingnya memahami waktu pembayaran zakat fitrah.

“Selain mengetahui besaran zakat, masyarakat juga perlu memahami waktu-waktu pembayaran zakat fitrah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Aslie Elhusyairy.

Ada lima waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui umat Islam. Pertama adalah Waktu Jawaz atau waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal bulan Ramadan.

Kedua, Waktu Wajib, yaitu ketika matahari telah terbenam pada akhir bulan Ramadan. Ketiga, Waktu Fadhilah atau waktu yang paling utama, yakni sebelum keluar rumah untuk melaksanakan salat Idulfitri.

Keempat, Waktu Makruh, saat pembayaran zakat ditunda hingga setelah salat Idulfitri. Penundaan ini hanya diperbolehkan jika ada uzur, seperti menunggu kerabat untuk diberikan zakat atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.

Kelima, Waktu Haram, yaitu mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga setelah Hari Raya Idulfitri tanpa adanya uzur. Ini berarti setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi kotatangerang.baznas.go.id. Alternatif lain adalah melalui transfer ke rekening BSI atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang di nomor 4477.0447.74.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 13:11 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini