Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta agar dua indikator utama bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di Provinsi Banten dapat dipenuhi. Yakni terkait peningkatan serapan tenaga kerja terlatih dan peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai norma dan ketentuan.
Keduanya menjadi indikator strategis yang bersifat krusial untuk peningkatan mutu tenaga kerja.
“Ada dua indikator utama yang harus dicapai Disnakertrans, yaitu meningkatkan serapan tenaga kerja terlatih di pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri, dan meningkatkan perlindungan tenaga kerja sesuai norma yang berlaku,” ungkap Deden Apriandhi di Forum OPD Disnakertrans Provinsi Banten Tahun 2026, Kota Serang, Jumat (13/2/2026).
Dua indikator itu menjadi amanat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2030. Meski terlihat sederhana, tantangan dalam pencapaiannya membutuhkan komitmen berbagai pihak.
Terutama menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang berkembang, turut mempengaruhi pencapaian target dua indikator tersebut.
"Sehingga, kami mengharapkan ada masukan dan saran dalam forum ini, agar kedua indikator itu bisa dicapai," katanya.
Di satu sisi, potensi Provinsi Banten terhadap sektor investasi, harus mampu ditangkap dengan baik. Khususnya dalam upaya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Banten.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua agar pemerintah daerah bisa lebih banyak membuka peluang kerja,” paparnya.