Selasa, 6 Oktober 2026

Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Skema Outsourcing

BAGIKAN:
Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Skema Outsourcing
0
Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Skema Outsourcing

Menurut Adi, skema outsourcing di lingkungan pemerintah hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Sementara itu, tambahnya untuk jabatan teknis dan administratif, skema outsourcing tidak diperkenankan.

Apabila ingin menambah sumber daya manusia, harus diusulkan melalui Kemenpan RB dan BKN dengan mekanisme pengangkatan sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK. ***

Gubernur Banten Hadiri Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara, Tekankan Pentingnya Menghargai Jasa Leluhur
Artikel Selanjutnya

Gubernur Banten Hadiri Haul ke-345 Raden Aria Wangsakara, Tekankan Pentingnya Menghargai Jasa Leluhur

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 22 Januari 2026, 17:14 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Kritik Keras DPRD Lebak: Penanganan Pasien Darurat Dinilai Lambat

Konten Redaksi Kamis, 23 April 2026 | 18:11 WIB

Polri dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Merah Putih Presisi di Lebak

Konten Redaksi Minggu, 19 April 2026 | 15:00 WIB

Disperindagkop UKM Pastikan Stok dan Harga BBM di Kota Tangerang Aman

Konten Redaksi Kamis, 2 April 2026 | 23:32 WIB