Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Serang Cari Terobosan Tingkatkan PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

BAGIKAN:
Pemkot Serang Cari Terobosan Tingkatkan PAD di Tengah Pemang...
0
Pemkot Serang Cari Terobosan Tingkatkan PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat
Iklan

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pemangkasan dana yang mencapai Rp186 miliar tersebut mendorong Pemkot Serang untuk mencari terobosan baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menekankan pentingnya kekompakan dan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghadapi tantangan fiskal ini. Menurutnya, kerja sama yang solid menjadi kunci untuk memastikan roda pembangunan tetap berjalan.

“Saya sebagai Wali Kota menekankan kepada seluruh OPD untuk sama-sama bekerja keras. Apa yang menjadi kendala, apa potensi ke depan, itu kita bahas dan kupas tuntas,” ujar Budi saat memimpin rapat koordinasi, Senin (20/10/2025).

Meskipun menghadapi tekanan fiskal, Budi memastikan bahwa target PAD tahun 2026 akan tetap dinaikkan. Ia menegaskan, pemotongan dana dari pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembangunan di Kota Serang.

“Titik poin dari pertemuan hari ini adalah meskipun ada pemotongan dari pusat, kita tetap berjuang agar pembangunan di Kota Serang bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Serang akan menggali sumber-sumber pendapatan baru, di antaranya dari sektor parkir event yang diselenggarakan di wilayah Kota Serang. Selain itu, sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi fokus optimalisasi.

“Banyak potensi yang bisa digarap. Dari parkir event, PBG, dan juga PBB. Tapi untuk PBB, ternyata banyak kendala karena setiap kali ada jual beli tanah atau rumah, SPPT-nya tidak dibalik nama, sehingga realisasinya rendah,” jelasnya.

Budi juga menyoroti perlunya pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam proses penarikan retribusi daerah agar seluruh langkah yang diambil tetap sesuai aturan.

Iklan
Pemkot Serang Tindaklanjuti Temuan Limbah Medis B3 Ilegal di Walantaka
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Tindaklanjuti Temuan Limbah Medis B3 Ilegal di Walantaka

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 21 Oktober 2025, 10:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini