DISTRIKBANTENNEWS.COM – Awal November 2024, BPOM menetapkan Kejadian Luar Niasa (KLB) terkait keracunan pangan setelah banyak orang terutama anak-anak sekolah mengalami gejala serius seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsi jajanan pedas bernama latiao. Kasus ini menyebar ke setidaknya tujuh wilayah di Indonesia: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kejadian Beruntun Usai Istirahat Sekolah
Insiden terjadi pada hari Rabu (5/6/25), di mana 38 siswa dari SD Pamekasan dilarikan ke Puskesmas setelah menunjukkan gejala keracunan makanan dalam waktu hampir bersamaan. Para siswa diketahui baru saja membeli latiao dari pedagang kaki lima di sekitar sekolah saat jam istirahat.
“Kami mendapati keluhan dari anak-anak yang muntah, pusing, dan perut melilit. Mayoritas korban mengaku hanya memakan satu jenis camilan yang sama,” ujar Kepala Sekolah.
Hasil Lab Adanya Bacillus cereus
Tim dari Dinas Kesehatan segera mengambil sampel makanan dan muntahan korban. Dalam waktu 24 jam, hasil laboratorium mengonfirmasi adanya Bacillus cereus pada camilan tersebut. Bakteri ini dikenal memproduksi racun yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan dalam waktu singkat.
“Dari hasil uji, kadar B. cereus nya sangat tinggi, melebihi batas aman konsumsi. Ini jelas menunjukkan kontaminasi serius, kemungkinan akibat proses produksi atau penyimpanan yang tidak steril,” ujar Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah.
Apa Itu Bacillus cereus?
Bacillus cereus adalah bakteri yang biasa ditemukan di tanah dan makanan. Bakteri ini biasanya tahan panas dan dapat berkembang biak jika makanan disimpan atau dikemas tidak sesuai standar kebersihan. Gejalanya bisa berupa mual, muntah, dan diare dalam waktu 1-6 jam setelah konsumsi.
Produk yang Terdampak
BPOM menguji dan menemukan empat merek yang positif tercemar yaitu seperti Luvmi Hot Spicy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
BPOM kemudian memerintahkan penarikan produk ini dari peredaran, menghentikan sementara izin edar, dan memusnahkan produk terdampak.
Dampak Nyata
Sejumlah puluhan murid SD di Pamekasan dilaporkan keracunan dan dilarikan ke fasilitas kesehatan.
BPOM menyita puluhan ribu kemasan latiao, seperti 76.420 bungkus dan memusnahkan 49 di antaranya karena sudah kedaluwarsa atau tanpa izin edar.
Akar Masalah
Investigasi BPOM menunjukkan bahwa distribusi dan penyimpanan produk latiao tidak memenuhi standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Importir dan distributor dituding lalai dalam menjaga kualitas selama rantai pasok.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM tegas mengimbau agar : Semua produk latiao apalagi dari merek yang disebut di atas jangan dikonsumsi. Jika masih memiliki produk tersebut, segera dibuang dari pada berisiko sakit. Konsumen, terutama ibu hamil, anak-anak, dan lansia, tetap cermat memeriksa label dan izin edar pangan.
Tindakan Lanjutan
YLKI mengapresiasi tindakan cepat BPOM, tetapi menekankan agar pengawasan menyeluruh dan edukasi konsumen terus digalakkan.
Pemerintah diminta membuka saluran pengaduan agar korban bisa melapor dan penanganan bisa segera dilakukan.
Kesimpulan
Kasus keracunan massal ini menjadi tanda bahaya nyata bahwa jajanan impor, termasuk rasa pedas yang menggoda seperti latiao, tidak selalu aman. Kontaminasi mikroba seperti Bacillus cereus bisa terjadi jika distribusi dan penyimpanan tidak sesuai standar. Perlindungan konsumen melalui aturan BPOM, edukasi, dan kesadaran publik sangat penting bagi pencegahan kejadian serupa di masa depan.
By : Desi Natasya dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.