Akar Masalah
Investigasi BPOM menunjukkan bahwa distribusi dan penyimpanan produk latiao tidak memenuhi standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Importir dan distributor dituding lalai dalam menjaga kualitas selama rantai pasok.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM tegas mengimbau agar : Semua produk latiao apalagi dari merek yang disebut di atas jangan dikonsumsi. Jika masih memiliki produk tersebut, segera dibuang dari pada berisiko sakit.
Konsumen, terutama ibu hamil, anak-anak, dan lansia, tetap cermat memeriksa label dan izin edar pangan.
Tindakan Lanjutan
YLKI mengapresiasi tindakan cepat BPOM, tetapi menekankan agar pengawasan menyeluruh dan edukasi konsumen terus digalakkan.
Pemerintah diminta membuka saluran pengaduan agar korban bisa melapor dan penanganan bisa segera dilakukan.
Kesimpulan
Kasus keracunan massal ini menjadi tanda bahaya nyata bahwa jajanan impor, termasuk rasa pedas yang menggoda seperti latiao, tidak selalu aman. Kontaminasi mikroba seperti Bacillus cereus bisa terjadi jika distribusi dan penyimpanan tidak sesuai standar.
Perlindungan konsumen melalui aturan BPOM, edukasi, dan kesadaran publik sangat penting bagi pencegahan kejadian serupa di masa depan.