DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H., menganalisis kebutuhan mendesak akan paradigma baru profesi advokat di Indonesia pada abad ke-21.
Analisis ini menyoroti perubahan sistem hukum, krisis etika profesi, serta transformasi sosial yang lebih luas. Melalui pendekatan normatif-kritis, tulisan ini menelaah posisi advokat sebagai pilar utama negara hukum.
Mereka memikul fungsi konstitusional untuk menjaga rasionalitas hukum, keadilan prosedural, dan perlindungan hak asasi manusia. Analisis diagnostik menunjukkan profesi advokat Indonesia menghadapi sejumlah persoalan struktural.
Ini termasuk fragmentasi organisasi dan degradasi etika profesi. Selain itu, ada ketimpangan kualitas pendidikan advokat serta menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Di sisi lain, perkembangan globalisasi praktik hukum dan digitalisasi sistem peradilan menuntut advokat memiliki kapasitas profesional yang lebih luas. Kompleksitas transaksi ekonomi modern juga memerlukan integritas yang lebih kuat dari para advokat.
Artikel ini mengajukan kerangka paradigma advokat abad ke-21 yang bertumpu pada empat dimensi utama. Dimensi tersebut adalah integritas etik sebagai fondasi profesi dan kompetensi multidisipliner.
Ada pula tanggung jawab sosial advokat serta peran mereka sebagai penjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan modern. Berdasarkan kerangka tersebut, pendirian PERADI PROFESIONAL dipahami sebagai upaya institusional.
Ini untuk merekonstruksi organisasi profesi advokat yang berbasis profesionalisme, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Masa depan profesi advokat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi.