Minggu, 4 Oktober 2026

Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi

BAGIKAN:
Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Et...
0
Profesionalisme Advokat Indonesia Mendesak, Hadapi Krisis Etika dan Digitalisasi
DR. Hendra Dinatha menganalisis mendesaknya profesionalisme advokat Indonesia dalam menghadapi tantangan krisis etika dan digitalisasi. (Dok. Ist)

Ini menuntut profesi advokat beradaptasi dengan kompleksitas baru, mulai dari digitalisasi hukum hingga globalisasi praktik hukum. Selain itu, tuntutan akuntabilitas publik terhadap profesi hukum juga meningkat.

Dalam perspektif sosiologi profesi hukum, situasi semacam ini bukan fenomena unik bagi Indonesia. Terence C.

Halliday dan Lucien Karpik menunjukkan bahwa profesi advokat di berbagai negara sering berada dalam dialektika. Ini antara pembela kepentingan klien sekaligus penjaga integritas sistem hukum itu sendiri.

Ketika keseimbangan antara dua fungsi ini terganggu, profesi advokat dapat kehilangan legitimasi moralnya di hadapan masyarakat. Krisis profesi advokat bukan sekadar masalah organisasi, tetapi menyentuh inti identitas profesi tersebut dalam struktur negara hukum modern.

Di Indonesia, kegelisahan terhadap arah profesi advokat telah lama disuarakan oleh para pemikir hukum progresif. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sistem aturan yang kaku.

Hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif dalam masyarakat. Dalam kerangka pemikiran ini, advokat tidak boleh berhenti sebagai legal technician yang sekadar memainkan teks hukum.

Advokat harus hadir sebagai aktor moral yang memperjuangkan keadilan sosial. Perspektif tersebut memperluas horizon profesi advokat dari sekadar profesi litigasi menuju peran yang lebih luas dalam pembangunan hukum dan demokrasi.

***

DP2KBP3A dan PPA Polres Pandeglang Ungkap Ratusan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Artikel Selanjutnya

DP2KBP3A dan PPA Polres Pandeglang Ungkap Ratusan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 10:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB