Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk siaga di daerah masing-masing. Arahan ini berlaku selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ.
SE tersebut diterbitkan pada Minggu kemarin (8/3/2026) dan mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan adanya pengecualian untuk kebijakan ini.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri menambahkan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis. Agenda tersebut penting menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Ada beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri.
Ini juga termasuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.