Tangerang Selatan (15/10/2025) – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal, Rabu (15/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudiyar, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Tanti dan Arya.
Raperda ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja rentan di sektor informal, yaitu mereka yang berpenghasilan rendah, tidak tetap, dan tidak memiliki hubungan kerja formal.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pelaksanaannya berlandaskan asas kemanusiaan, keadilan sosial, keberlanjutan, dan keterjangkauan.
Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pendataan, pendaftaran, dan pembayaran iuran bagi pekerja rentan yang bersumber dari APBD serta sumber pendanaan sah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas perlindungan sosial dan mencegah kerentanan ekonomi di kalangan pekerja sektor informal.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap substansi Raperda. Salah satunya, perlunya memperkuat koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja agar pelaksanaan program Jamsosnaker berjalan efektif dan terintegrasi.
Selain itu, mekanisme pendataan dan verifikasi pekerja rentan juga disarankan untuk disempurnakan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan akurasi penerima manfaat.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal serta menciptakan sistem perlindungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.










