Tangerang Selatan

Pemkot Tangerang Selatan dan Kanwil Kemenkumham Banten Bahas Raperwal Retribusi Jasa Usaha

Tangerang Selatan (16/10/2025) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Jalan Tando Ciater, Kawasan Pertanian Terpadu, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan H. Syafrudin, Perancang Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan Adli, Kepala UPT Puskeswan Pipit, Kepala Bagian Bappeda Revi, Tim Pembahas Produk Hukum Daerah Harikur, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Bayu, Maeka, dan Alya.

Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, yang memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah daerah. Regulasi tersebut disusun untuk memperjelas tata cara pemungutan retribusi atas hasil produksi usaha milik pemerintah daerah, yang sebelumnya masih berada dalam lingkup pengelolaan aset daerah.

Dalam pembahasan, tim dari Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial agar Raperwal memiliki kejelasan hukum serta konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pertama, pada bagian konsideran, perlu ditambahkan Pasal 161 ayat (5a) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar delegasi pembentukan peraturan, sekaligus menghapus Pasal 158 ayat (2) karena ketentuan tersebut lebih tepat diatur melalui Keputusan Wali Kota.

Kedua, nomenklatur “Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah” disarankan disederhanakan menjadi “Retribusi”, mengingat pengertian tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 angka 9.

Ketiga, objek retribusi dalam Raperwal disesuaikan dengan Lampiran Va Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keempat, sistematika dan struktur pengaturan juga perlu diselaraskan dengan peraturan yang telah disusun sebelumnya, untuk menjamin kesinambungan substansi dan kemudahan implementasi di lapangan.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Raperwal yang komprehensif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan yang berlaku, guna mendukung peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *