“Ini berdasarkan instruksi Gubernur. Nanti kita kolaborasi dengan Pak Kapolda supaya penertiban ini berjalan efektif,” tutur Budi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan maksimal, Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan Polda Banten, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dalam menentukan jadwal larangan operasional serta penataan titik parkir truk yang lebih aman dan tertib.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Serang AKP Tiwi Afrina menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung penerapan aturan baru tersebut.
“Ke depan, Perwal ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di luar jam operasional,” kata Tiwi.
Ia menjelaskan, jalur antara Serdang–Kramat menjadi kawasan dengan tingkat fatalitas tinggi akibat kecelakaan lalu lintas.
“Jalan rusak dan bergelombang akibat kendaraan besar yang kelebihan muatan menjadi penyebab utama. Kami imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas,” ujarnya.
Selain pengaturan jam operasional, kepolisian juga akan bekerja sama dengan Dishub untuk menambah rambu larangan berhenti dan parkir di titik-titik padat lalu lintas.
“Sepanjang jalan masuk Serang Barat sangat sempit, tetapi banyak truk besar yang parkir di bahu jalan. Kami akan koordinasi dengan Dishub untuk menambah rambu dilarang berhenti dan parkir,” ungkap Tiwi.