Wayan menegaskan bahwa hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik, belum dibahas atau ditetapkan di level pimpinan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa rencana blokir IMEI bersifat sukarela dan ditujukan untuk memperkuat keamanan digital, bukan menambah aturan birokratis yang justru memberatkan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah proaktif melindungi pengguna ponsel dari kejahatan digital, serta membangun ekosistem perangkat yang lebih aman, legal, dan terpercaya di Indonesia.