Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kemkomdigi Luruskan Isu: Pemblokiran IMEI Bukan Aturan “Balik Nama” Ponsel, tapi Perlindungan Sukarela untuk Masyarakat

BAGIKAN:
Kemkomdigi Luruskan Isu: Pemblokiran IMEI Bukan Aturan “Bali...
0
Kemkomdigi Luruskan Isu: Pemblokiran IMEI Bukan Aturan “Balik Nama” Ponsel, tapi Perlindungan Sukarela untuk Masyarakat
Iklan

JAKARTA, 4 Oktober 2025 – Isu mengenai kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) sempat membuat masyarakat heboh.

Banyak yang mengira pemerintah akan menerapkan sistem “balik nama” untuk ponsel layaknya kendaraan bermotor. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana tersebut sama sekali bukan kewajiban baru, melainkan bentuk perlindungan sukarela bagi pengguna ponsel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat langsung diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku kriminal.

Di sisi lain, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman karena perangkat mereka terjamin keasliannya.

Selain itu, kebijakan IMEI juga menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan perangkat yang beredar di pasaran memiliki garansi dan kualitas resmi.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Iklan
Hari Bakti Poster ke-80: Meutya Hafid Ingatkan Pos dan Telekomunikasi Adalah Jantung Kehidupan Bangsa
Artikel Selanjutnya

Hari Bakti Poster ke-80: Meutya Hafid Ingatkan Pos dan Telekomunikasi Adalah Jantung Kehidupan Bangsa

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 5 Oktober 2025, 11:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.