Jakarta

Kemkomdigi Luruskan Isu: Pemblokiran IMEI Bukan Aturan “Balik Nama” Ponsel, tapi Perlindungan Sukarela untuk Masyarakat

JAKARTA, 4 Oktober 2025 – Isu mengenai kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) sempat membuat masyarakat heboh. Banyak yang mengira pemerintah akan menerapkan sistem “balik nama” untuk ponsel layaknya kendaraan bermotor. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana tersebut sama sekali bukan kewajiban baru, melainkan bentuk perlindungan sukarela bagi pengguna ponsel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat langsung diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku kriminal. Di sisi lain, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman karena perangkat mereka terjamin keasliannya.

Selain itu, kebijakan IMEI juga menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan perangkat yang beredar di pasaran memiliki garansi dan kualitas resmi.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Wayan menegaskan bahwa hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik, belum dibahas atau ditetapkan di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa rencana blokir IMEI bersifat sukarela dan ditujukan untuk memperkuat keamanan digital, bukan menambah aturan birokratis yang justru memberatkan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah proaktif melindungi pengguna ponsel dari kejahatan digital, serta membangun ekosistem perangkat yang lebih aman, legal, dan terpercaya di Indonesia.

Related Posts

No Content Available

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *