SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Pada hari Rabu, 30 Januari 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang mengadakan sosialisasi penting tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Acara ini dihadiri oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat dari 29 kecamatan, dan berlangsung di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung.
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwimulya Rahmat Maulana, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surtaman, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.
Sugi Hardono menekankan bahwa ASN adalah pejabat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam setiap pemilihan, baik pilpres, pileg maupun pilkada, ASN harus mematuhi aturan dasar tentang disiplin dan netralitas ASN.
Sugi juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dilarang bagi ASN, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai. Dia menegaskan bahwa semua ASN harus mengetahui larangan tersebut dan diharapkan untuk mematuhinya, termasuk tidak mengikuti deklarasi capres cawapres, caleg maupun pada pilkada.
Namun, Sugi menambahkan, ada pengecualian bagi ASN yang menjalankan tugas-tugasnya, seperti mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu dan pemilu yang berkualitas. Hal ini diperbolehkan.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, mengatakan bahwa Sosialisasi Pemilu bertemakan “Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024” ini adalah bagian dari program Badan Kesbangpol untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Serang.
Dia berharap bahwa ASN Pemkab Serang akan tetap netral dalam pelaksanaan pemilu sampai tanggal 14 Februari, dan tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menekankan kepada para ASN untuk menjaga netralitas. Dia juga mengingatkan bahwa di Kabupaten Serang ada 16 caleg yang masih memiliki hubungan dengan ASN, baik itu suami, istri atau anaknya. Oleh karena itu, dia menyarankan agar ASN yang memiliki keluarga yang mencalonkan diri dalam pileg untuk tidak terlibat dalam politik praktis. “ASN itu netral, netral dan netral. Cukup berdiam diri agar tidak ikut politik praktis,” tegasnya.
Dengan demikian, berita ini menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam pemilu dan upaya yang dilakukan oleh Bakesbangpol Kabupaten Serang untuk memastikan hal tersebut.
*her/red