Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkab Serang Target Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen Pada Pemilu 2024

BAGIKAN:
Pemkab Serang Target Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen Pad...
0
Pemkab Serang Target Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen Pada Pemilu 2024
Iklan

SERANG, DIATRIBANTENNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan angka partisipasi pemilih di Kabupaten Serang mencapai lebih dari 90 persen, sebagai upaya menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kuncinya, bukan hanya peran pemerintah melainkan para partai politik (parpol) untuk menggerakkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Serang, Freddy Lamhot Sinurat di sela Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Anyer.

”Pemkab Serang menargetkan angka partisipasi masyarakat di Kabupaten Serang bisa di atas 90 persen, karena sebelumnya masih di angka 60 sampai 65 persen itu sangat rendah,” ujarnya.

Rakor yang digelar Bawaslu Kabupaten Serang selama 2 hari Selasa-Rabu, 14-15 November 2024, menghadirkan Anggota Panwascam di 29 kecamatan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol Kabupaten Serang, Kasi Trantib di 29 Kecamatan, dan perwakilan parpol tingkat Kabupaten Serang.

Turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Epi Priatna, dan perwakilan Satpol Kabupaten Serang.

Adapun upaya yang dilakukan Pemkab Serang guna meningkatan partisipasi pemilih, kata Freddy, merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bakesbangpol dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Akan tetap pendidikan politik tidak hanya di selenggarakan oleh pemerintah, melainkan semua stakeholder.
”Jadi pada saat kampanye parpol tidak hanya mengampanyekan partainya, tidak hanya mengampanyekan bakal calonnya tapi bagaimana juga harus mengajak masyarakat ikut berpartisipasi sehingga akan meningkat.

Kuncinya di partai politik,” tegasnya.

Di samping menargetkan partisipasi pemilih meningkat, sebut Freddy, komitmen Pemkab Serang sudah mencairkan dana hibah untuk Bawaslu Kabupaten Serang sebesar 40 persen atau senilai Rp8,8 miliar dari total Rp22 miliar.

Sedangkan sisanya 60 persen atau sekitar Rp13,2 miliar akan di cairkan pada Tahun 2024.

”Nanti Tahun 2024 kita akan penuhi di angka 60 persen. Tujuannya bagaimana pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik, dan partisipasi pemilih di Kabupaten Serang meningkat,” ungkapnya.

Terkait Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Freddy mengapresiasi dan mendukung penuh Bawaslu guna terselenggaranya Pemilu pada Februari 2024 dengan baik.

”Pemkab Serang mendukung penuh pastinya,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, rakor yang dilaksanakan merupakan tahapan kampanye yang pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan kewenangan masing-masing untuk menyukseskan Pemilu 2024.

”Kita Bawaslu, Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas kewenangan baik itu melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu, saat kampanye dan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran,”ujarnya.

Sedangkan dengan mengundang perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemkab Serang, Abdul menegaskan, agar para ASN bisa menjaga netralitasnya sebagai abdi negara.

”Kemudian untuk partai politik perannya bagaimana menciptakan pemilu damai, tanpa ada kecurangan yang sekiranya terjadi disetiap tahapan-tahapannya,” ucapnya.

Pewarta : Herfa
Penyunting : Mardiana
Iklan
Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Kafilah Provinsi Banten Pada STQHN 2023 Jambi
Artikel Selanjutnya

Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Kafilah Provinsi Banten Pada STQHN 2023 Jambi

Iklan
Iklan
Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 16 November 2023, 14:14 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini