ASDA I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa sebelum disegel, Pemkot Serang sudah memberikan surat peringatan. Mereka berjanji akan menutup tempat mereka pada akhir 2023.
"Mereka telah menyatakan kesediaan untuk menutup sendiri hingga 2023, namun sekarang sudah 2024, sehingga kami melakukan upaya penutupan," tambahnya.
Dia juga menegaskan akan membongkar tempat yang tidak berizin, seperti di Kalodra Jalan Serang-Jakarta, karena tidak memiliki izin.
Terlebih lagi, jika mereka tetap melakukan aktivitas hiburan malam.
"Kami melakukan penyegelan, dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa mereka masih melakukan aktivitas, kami akan membongkar sebelum bulan puasa," ujarnya. Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh Pemkot Serang dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
mar/red