Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila hasil pendalaman menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan mekanisme yang berlaku, baik melalui proses pidana maupun ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian.
Ia juga meminta jurnalis tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Maruli berharap jurnalis yang melaporkan dugaan kekerasan tersebut segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Polda Banten memastikan setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap peristiwa tersebut. Proses penanganan diharapkan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan laporan ini menjadi perhatian, mengingat wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengusutan yang objektif diperlukan untuk memastikan fakta kejadian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.