Jumat, 9 Oktober 2026

Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

BAGIKAN:
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Du...
0
Kebebasan Pers Dipertaruhkan! PWI Banten Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan

SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

PWI Banten mendesak agar dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tersebut diusut secara transparan dan profesional. Penanganan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.

Menurut Rian, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius.

“Dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik ini harus diusut secara transparan dan profesional. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penegakan hukumnya,” tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

Wartawan Dikabarkan Alami Luka Memar

Rian menyampaikan, akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas
Artikel Selanjutnya

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Diterbitkan: 9 Oktober 2026, 17:53 WIB · Diperbarui: 9 Oktober 2026, 17:55 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Dibongkar TNI AD, 11 Operator Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Bandanaira Hadiri Syukuran HUT ke-81 TNI

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB