JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) Indra Kenz alias Indra Kesuma. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat Indra Kenz sebelumnya menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar PB Indra Kenz ditarik kembali. Rekomendasi itu diberikan setelah investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Selain persoalan tata kelola lapas, pemerintah juga mengevaluasi proses pemberian remisi yang menjadi dasar pemberian hak integrasi Indra Kenz. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan PB tersebut dicabut karena ditemukan proses remisi yang tidak sesuai.
Dalam investigasi tersebut, Kemenimipas menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi sejumlah fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Salah satunya dikaitkan dengan Indra Kenz.
Setelah keputusan pencabutan PB diterbitkan, petugas Ditjenpas Jawa Barat menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan PB pada Kamis (8/10/2026). Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidananya.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh PB pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan pencabutan tersebut, ia tidak lagi menjalani masa pidana melalui program pembebasan bersyarat.