CILEGON - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran belanja barang di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mendapat sorotan.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Banten, Jamal Fahrul Awaludin, mendesak BPKPAD membuka secara terang tindak lanjut atas temuan tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut mencermati persoalan itu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Sorotan Jamal merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan BPK yang mencatat kelebihan pembayaran belanja barang di BPKPAD Kota Cilegon. BPK merekomendasikan Kepala BPKPAD melakukan pemulihan sebesar Rp489.407.000 sesuai ketentuan.
Menurut Jamal, temuan menyangkut penggunaan anggaran publik dengan nilai ratusan juta rupiah tidak semestinya berhenti menjadi persoalan administratif tanpa penjelasan yang dapat diketahui masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya, serta sejauh mana rekomendasi pemulihan BPK telah dilaksanakan.
Jamal juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mencermati temuan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan oleh aparat diperlukan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum. Ia menegaskan desakannya itu bertujuan untuk menguji ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana, bukan menyimpulkan bahwa temuan BPK tersebut dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.
“Kelebihan pembayaran atas belanja barang yang menggunakan uang rakyat harus dijelaskan secara terbuka. Kalau memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusutnya secara profesional,” kata Jamal.