Selasa, 29 September 2026

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

BAGIKAN:
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polis...
0
Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

SERANG – Pelarian JA alias YS (21), warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, berakhir. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah sekitar enam bulan menghindari panggilan penyidik.

JA diamankan di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat (25/9/2026). Saat ditangkap, ia disebut sedang dalam perjalanan untuk menemui korban dan meminta maaf.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, keberadaan JA terungkap setelah foto dan identitasnya sebagai DPO tersebar di media sosial. Kondisi tersebut membuat tersangka merasa tertekan hingga akhirnya keluar dari persembunyian.

"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," ujar Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin (28/9/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Desember 2025. Saat itu, JA berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah pesta pernikahan kerabat korban. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Pada Januari 2026, hubungan keduanya berlanjut menjadi pacaran. Namun, menurut penyidik, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka hingga terjadi dugaan tindak pidana seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026). Sekitar pukul 16.00 WIB, JA mengajak korban jalan-jalan. Beberapa jam kemudian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling di kawasan KP3B.

Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah makan dan minum di sebuah angkringan, JA mengajak korban ke rumahnya. Keduanya masuk ke rumah secara diam-diam karena khawatir diketahui orang tua tersangka.

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri
Artikel Selanjutnya

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Diterbitkan: 29 September 2026, 11:28 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB